Text
Pandangan Negara Integralistik
Setelah sekian lama terpendam dan terlupakan,belakangan ini konsep negara integralistik kembali dihidupkan dan dimasukkan ke dalam kosa kata perpolitikan Indonesia. Dengan begitu saja konsep ini dianggap paling cocok sebagai dasar penafsiran konstitusi. Ide totaliter ini – begitu Supomo, pencetusnya sendiri,menamakan – praktis ditolak. Dan memang, UUD 1945 berikut penjelasannya tidak satu kali pun menggunakan istilah itu. Buku ini menelusuri kembali di mana sesungguhnya tempat dan kedudukan pandangan negara integralistik dalam proses penyusunan UUD 1945. Secara kritis juga dikupas sumber filsafat pandangan itu yang pada hakikatnya bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. "[B]uku ini adalah semacam berkas tangkisan atau gugatan balik, membela perkara kedudukan kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar manusia dalam konstitusi," kata penulisnya.
Tidak tersedia versi lain