Text
Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi
Pokok masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah apakah keputusan pemberian kredit oleh dewan Direksi Bank Mandiri kepada PT. Cipta Graha Nusantara (PT. CGN) uang dikucurkan berdasarkan rechtmatigheid dan doelmatigheid, layak untuk ditetapkan sebagai suatu tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normative dengan riset lapangan berupa wawancara, pengamatan dan riset kepustakaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Tidak tersedia versi lain