Text
Hukum Acara Sengketa Pemilukada : Dinamika di Mahkamah Konstitusi
Dinamika ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung berkembang pesat, termasuk soal mekanisme dan praktik penyelesaian sengketanya.
Lembaga peradilan yang diberikan wewenang menyelesaikan sengketa hasil adalah Pengadilan Tinggi dan dapat dikasasi ke Mahkamah Agung. Model penyelesaian yang demikian diubah dengan menetapkan penyelesaian melalui badan peradilan khusus, pada saat diberlakukannya UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tersebut
UU tersebut tidak menegaskan dimana persisnya kedudukan badan peradilan khsus, apakah di bawah peradilan tata usaha negara atau peradilan umum. Salah satu hasil penelitian ini mencoba meneropong letak badan peradilan khusus. Secara garis besar, buku ini memotret eksistensi hukum acara penyelesaian sengketa pilkada melalui badan peradilan, sejak pertama kali pemilihan diselenggarakan langsung secara sporadik hingga pemilihan serentak. Diharapkan buku ini dapat memperkaya kepustakaan di bidang ilmu hukum, khususnya hukum acara.
Tidak tersedia versi lain