Text
Mahkamah Konstitusi : Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain
Buku ini dimaksudkan untuk mengenal mahkamah konstitusi, bukan hanya Mahkamah Konstitusi Indonesia, melainkan sejarah, dasar pemikiran, perdebatan, dan praktik pelembagaan mahkamah konstitusi di berbagai negara. Sebagai bahan perbandingan, buku ini membedah mahkamah konstitusi di tiga negara, yaitu Austria, Jerman dan Korea Selatan. Hal-hal yang diperbandingkan meliputi sejarah pembentukan, komposisi hakim, cara pengisian jabatan dan pengorganisasiannya, maupun kewenangan mahkamah konstitusi di tiap negara.
Ditulis oleh I D.G. Palguna, seorang akademisi, penyusun perubahan UUD 1945, sekaligus hakim konstitusi, buku ini diharapkan dapat memperkaya wawasan pembaca, khususnya dalam memahami keberadaan Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Tidak tersedia versi lain