Text
Hukum udara dan luar angkasa: air and outer space law
Setiap cabang hukum internasional memiliki ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsipnya sendiri, juga tidak terkecuali hukum udara dan ruang angkasa (Air and Outer Space Law). Kedua cabang hukum itu masing-masing merupakan suatu sistem hukum yang independen. Namun demikian, ada kemungkinan untuk melihat suatu hubungan tertentu, suatu pertautan kekerabatan tertentu, di antara keduanya. Sebagaimana setiap usaha manusia yang semakin lebih meluas, menuju suatu arah di mana ketentuan-ketentuan hukum mesti dibuat, kecenderungan pertama selalu bermuara kepada hukum yang ada.
Tidak tersedia versi lain