Text
Bantuan hukum: bukan hak yang diberi
Buku ini pada awalnya bertujuan untuk menyorot inisiasi dari pemerintah daerah seperti Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Sumsel, Pemerintah Daerah Kota Semarang, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kota Makasar-Kabupaten Sinjai dan Propinsi Sulawesi Tengah dalam pemberian bantuan hukum. Akan tetapi, lingkup sorotan ini menjadi lebih luas lagi guna melihat keberhasilan pemerintah daerah tersebut dalam pemberian bantuan hukum. Inilah yang kemudian akan menjadi suatu refleksi pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang akan berkontribusi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pelaksana pemberian bantuan hukum di tingkat nasional.
Tidak tersedia versi lain