Text
Standar profesional akuntan publik - 31 Maret 2011
Buku ini merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar profesi (termasuk kode etik) akuntan publik. Pernyataan standar profesi yang dikodifikasi dalam buku ini terdiri dari: (i) Pernyataan Standar Auditing (“PSA”), (ii) Pernyataan Standar Atestasi (“PSAT”), (iii) Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (“PSAR”), (iv) Pernyataan Standar Jasa Konsultansi (“PSJK”), (v) dan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (“PSPM”), yang telah diterapkan oleh Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (“DSP IAPI”) (dahulu dikenal dengan sebagai Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik) sampai dengan tanggal 31 Maret 2011. Kode etik yang dicantumkan dalam buku ini adalah Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh DSP IAPI dan berlaku efektif sajak tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena struktur dan sistematika susunan berbagai standar yang disajikan dalam buku ini sangat kompleks, sebelum menggunakan buku ini, pemakai dianjurkan untuk membaca uraian “Tentang Standar Profesional Akuntan Publik.”
Tidak tersedia versi lain