Text
Hukum Pidana Lingkungan
Buku ini terkait hukum pidana lingkungan yang secara umum memuat lima hal.
Pertama, fundamental hukum pidana yang berisi asas-asas yang berkembang di dalam hukum pidana lingkungan. Oleh karena hukum pidana lingkungan yang tidak dapat dilepaskan dari hukum administrasi, penentuan dapat dipidananya suatu perbuatan bergantung kepada persyaratan atau kewajiban administratif yang ditetapkan oleh pejabat administrasi.
Kedua, aspek hukum pidana dalam UU PPLH. Bagian ini secara khusus difokuskan pada tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana dalam UU tersebut.
Ketiga, aspek hukum pidana dalam UU Minerba. Bagian ini juga secara khusus difokuskan pada pengaturan tindak pidana , pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana dalam UU tersebut. Untuk memahami tindak pidana dalam UU tersebut, kita perlu memahami kategori pelaku usaha pertambangan dan jenis-jenis izin usaha pertambangan beserta persyaratannya.
Keempat, aspek hukum pidana dalam UU Perkebunan. Konsep dalam right to free prior, and informed consent diadopsi dalam UU tersebut yang berimplikasi salah satunya kepada kriminalisasi terhadap penggunaan lahan perkebunan tanpa persetujuan- izin dari masyarakat adat (hak ulayat).
Kelima, sistem pemidanaan yang berorientasi kepada perlindungan lingkungan karena kerugian lingkungan tidak hanya dialami oleh perorangan, melainkan juga lingkungan dan bahkan generasi mendatang, teori pemidanaan, bentuk pidana, bobot pidana, aturan pelaksanaan pidana, dan pemberatan ancaman pidana perlu diorientasikan kepada perlindungan lingkungan.
Buku ini sangat berguna bagi dosen, peneliti, penegak hukum, mahasiswa, pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang concern dengan isu hukum pidana lingkungan.
Tidak tersedia versi lain