Buku ini awalnya menjelaskan secara umum tentang samudera dan laut, dan perkembangan hukum tang mengatur tentang laut dari abad pertengahan sampai berlakunya konvensi hukum laut 1982 (KHL 1982)
buku ini dipersiapkan untuk membantu melengkapi literatur yang terkait kebijakan-kebijakan dibidang kemaritiman-bahari-pelayaran.
Membahas mengenai rezim-rezim hukum laut internasional yang bersumber dari konvensi hukum laut 1982 dan instrumen -instrumen internasional lainnya serta serta permasalahan-permasalahan hukum dalam implementasinya di bidang lingkungan laut regional Asia Tenggara.
Buku ini dimaksudkan sebagai sebuah pengantar untuk memahami hukum laut secara keseluruhan, buku ini pun disusun untuk melengkapi literatur tentang hukum laut yang masih kurang.
Pranata hukum laut yang bernama landas kontinen, yang dipelajari dan dipahami baik oleh para ilmuwan dalam bidang kelautan dan hukum laut maupun oleh para praktisi yang bergerak dalam bidang pengeksplorasian landas kontinen tersebut dan pengeksploitasian sumber daya alamnya.
Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain, dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral. Hal ini berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya.