Buku ini menggambarkan tentang konsep penyidikan yang didasarkan pada nilai-nilai prinsip restorative justice. Konstruksi penyidikan dalam sistem peradilan pidana saat ini menggunakan prinsip retributive justice yang fokus orientasinya pada penghukuman pelaku. Oleh karena itu, tugas negara yang diwakilkan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk mewakili kepentingan korban hanya se…