Text
Pengantar Hukum Siber Indonesia
PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA ini merupakan revisi buku PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA yang telah ada sebelumnya. Perkembangan Hukum Siber di Indonesia yang begitu cepat luar biasa tidak diimbangi dengan infrastruktur hukum yang memadai. Sehingga banyak terjadi kekosongan hukum yang terpaksa diisi dengan menafsirkan hukum yang teiah ada, khususnya dalam hal Perdata Siber, demikian juga Pidana Siber. Hal inilah yang menjadi penyebab utama beberapa perubahan penting dalam revisi buku edisi ketiga.
Perubahan cukup mendasaryaitu dalam hal pembuktian, baikBukti Digital maupun Digital Forensik serta Hukum Acara Siber sebagaimana dijelaskan di dalam Bab X s/d Bab XIII. Hal ini dimaksud agar lebih memperjelas bahwa Hukum Siber bukan hanya menyangkut Perdata Siber, Pidana Siber atau Hukum Siber Khusustetapijuga menyangkut Hukum Acara Siber, yang meliputi Hukum Acara Perdata Siber dan Hukum Acara Pidana Siber. Sedangkan hal menarik lainnya adalah dalam hal Hukum Pembuktian di mana perkembangan dari Bukti Elektronik menjadi Bukti Digital dan seterusnya menjadi Bukti Digital Forensik.
Karena keterbatasan bahan serta literatur sehingga banyak sumberyang diambil berasal dari pembahasan di dalam internet. Oleh sebab itu, sangatlah menarik pembahasan di dalam internet dicoba untuk disesuaikan dalam bidang keilmuan sehingga menjadi teratur dan sistematis untuk menjaga sistematika pengetahuan dari Pengantar Hukum Siber Indonesia.
Buku ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. PengertianTeknologi Informasi, Asas,Tujuan Ruang Lingkup, Yurisdiksi dan Aspek Hukum Siber (Bab I dan
Bab II).
2. Dijelaskan mengenai Komputer, Generasi Komputer, Aplikasi Komputer/lnternet termasuk Internet dan
Konvergensi (sebagaimana dijelaskan dalam Bab III dan Bab IV).
3. Dibahasjuga mengenai Hukum Siber Indonesia dan Hukum Siber Internasional Termasuk Bentuk-bentuk
Kejahatan Siber Serta Hukum Siber Dilihat dariTeori Keadilan dan Kepastian Hukum Khususnya Keadilan
Bermartabat Menurut Hukum Pancasila, serta mengenai Regulasi dan Sumber Hukum Siber (BabV, Bab
VI, dan Bab VII).
4. Pembahasan yang menarik adalah mengenai Analisis Hukum UUT dan UU ITE serta Hukum Siber, Hukum
Perdata Siber, Hukum Pidana Siber dan Hukum Siber Khusus (Bab VIII dan Bab IX).
5. Pembahasan khusus dilakukan dalam hal Pembuktian, Baik Pembuktian Digital maupun Digital Forensik
serta Hukum Acara Siber, yang tentu saja meliputi Hukum Acara Perdata Siber Maupun Hukum Acara
Pidana Siber (Bab X, Bab XI, Bab XII, dan Bab XIII).
Pembahasan mengenai yurisdiksi di mana tidak mengenai yurisdiksi konvensional seperti locus delicti maupun tempus delicti. Hal ini berakibat permasalahan yurisdiksi tergantung kepada kepentingan negara yang bermasalah atau kesepakatan di antara beberapa negara sehingga proses peradilan tidak lagi menganut teori hukum acara konvensional, tetapi berdasarkan kesepakatan masing-masing negara. Kedaulatan hukum suatu negara menjadi persoalan yang menarik di dalam Hukum Siber. Demikian juga kejahatan siber yang memerlukan teknologi canggih {advance technology) serta tidak mengenai batas negara yang menjadi persoalan dunia maya.
Tidak tersedia versi lain