Ilmu perbandingan (khilaf) adalah ilmu yang membahas kemungkinan terpeliharanya persoalan yang diperdebatkan, yang dilakukan oleh para imam mazhab sekaligus membahas perselisihan tanpa sandaran yang jelas pada dalil yang dimaksud (khusus). Kemudian, cara ber-istidhal yang benar, yang akhirnya menjadi seorang mujtahid dan ahli fiqh yang benar.