Buku ini berusaha mengingatkan kembali hukum itu tidak akan sempurna jikalau hanya bersandar secara kaku dengan slogan corong undang-undang dan menyempitkan ide legalitas ke dalam dimensi metodologis semata, padahal di balik ide legisme (kontrak sosial) dan Legalitas itu sesungguhnya terdapat dimentsi moralitas dan politis yang justru memanusiakan kembali hakikat gagasan kepastian hukum