Buku ini merupakan buk pengantar untuk memahami hukum perdata internasional di Indonesia bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mahasiswa pada khususnya. Ruang lingkup buku ini telah secara sistematis mencakup baik hukum materiil maupun hukum formil dengan pendekatan penyelesaian perkara/peristiwa dalam Hukum Perdata Internasional