Buku ini menjelaskan tentang pengertian hukum, pengertian hukum tata negara, ruang lingkup dan objek hukum tata negara, hubungan hukum tata negara dengan ilmu hukum lainnya, asas-asas hukum tata negara, landasan hukum tata negara, sistem pembagian kekuasaan dan lembaga negara serta menjelaskan tentang batas negara dan pulau kecil terluar Indonesia.