Buku ini menyajikan penelitian hukum dalam bentuk, fungsi, dan karakteristik yang berbeda dari penelitian sosial lainnya seperti definisi, nilai penting, dan karakteristik, khususnya antara lain: fokus penelitian; pendekatan yang ada dan dapat digunakan; serta berbagai sumber penelitian baik primer maupun sekunder plud penelitian dalam bidang hukum internasional.