Problem dasar keseluruhan pembahasan di dalam buku ini adalah sebuah pemikiran politik yang disebut Negara Hukum. Negara Hukum adalah dua terminologi mayor dalam pemikiran politik yang dikenal sejak zaman Yunani Kuno sampai zaman modern hingga kontemporer. Buku ini merupakan sebuah buku ajar wajib pada Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI untuk mata kuliah Pemikiran Politik.