Setiap cabang hukum internasional memiliki ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsipnya sendiri, juga tidak terkecuali hukum udara dan ruang angkasa (Air and Outer Space Law). Kedua cabang hukum itu masing-masing merupakan suatu sistem hukum yang independen. Namun demikian, ada kemungkinan untuk melihat suatu hubungan tertentu, suatu pertautan kekerabatan tertentu, di antara keduanya. Sebagaimana…